14 Jun 2011

Sepuluh Hak Dasar Anak menurut Deklarasi PBB 1959

Sepuluh Hak Dasar Anak menurut Deklarasi PBB 1959:
1. Anak harus dibesarkan dengan semangat pemahaman, pertemanan, perdamaian, dan persaudaraan universal dan sehatusnya tidak dibedakan menurut ras, agama, atau bentuk diskriminasi lainnya.
2. Anak seharusnya dilindungi atas segala bentuk pengabaian, eksploitasi kekerasan, dan perdagangan, dan tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan sampai usia minimum yang layak.
3. Dalam kondisi apa pun, anak menjadi pihak pertama yang menerima perlindungan dan pertolongan.
4. Anak berhak mendapatkan pendidikan dasar secara gratis dan pendidikan seperti itu menjadi tanggung jawab utama orangtua.
5. Anak berhak untuk tumbuh dalam suasana penuh kasih sayang dan moral dan keamanan material dimana pejabat berwenang mengasuh anak-anak tanpa keluarga atau dukungan lainnya.
6. Anak yang cacat secara sosial, secara mental, atau secara fisik berhak mendapatkan perawatan khusus, pendidikan, dan perawatan yang layak.
7. Anak berhak mendapatkan gizi yang layak, penimahan, rekreasi, dan layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan khusus, perlindungan, serta perawatan pasca kelahiran bagi ibu.
8. Anak berhak mendapatkan nama dan kebangsaan.
9. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan khusus agar bisa berkembang dalam setiap kondisi kebebasan dan kedaulatan.
10. Semua anak, tanpa melihat ras mereka, warna kulit, jenis kelamin, atau asal-usul orangtuanya, berhak mendapatkan hak-hak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar